Memiliki kendaraan bukan sekedar mengendarainya dan membawanya kemana-mana tanpa memikirkan kewajiban apa saja yang harus dilakukan. Kita hidup di Indonesia dengan peraturan untuk membayar pajak kendaraan bermotor bila Anda memilikinya. Untuk membayar pajak, Anda perlu menyerahkan KTP atas nama pemilik kendaraan yang Anda bayarkan pajaknya. dan jika ingin balik nama ada Syarat dan Ketentuan Balik Nama Mobil

Tapi bagaimana bila kendaraan atau mobil Anda adalah mobil second yang Anda beli? Bukankah nama pemilik awal kendaraan Anda masih tertulis disitu, sehingga Anda perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk membayar pajak. Sewa Mobil Surabaya akan memberikan tips dan memberi tahu Syarat dan Ketentuan Balik Nama Mobil beserta biayanya. Tidak perlu repot-repot datang kepada pemilik sebelumnya, Anda bisa balik nama kendaraan Anda sendiri.

Syarat Balik Nama STNK dan BPKB Mobil

Ada dua berkas penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Yaitu STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Dan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Anda perlu memiliki 2 berkas ini untuk melakukan balik nama.

a) Syarat Balik Nama STNK Mobil

Selain dua berkas diatas, Anda masih perlu menyiapkan beberapa dokumen lagi seperti :
• KTP, STNK, BPKB asli dan fotokopi.
• Bukti pembelian atau kwitansi yang telah ditanda tangani diatas materai.

Cara balik nama STNK mobil :

1) Datang ke samsat terdekat dan membawa persyaratan diatas.
2) Anda akan dicek fisik oleh petugas, dan hasilnya akan diberikan pada Anda.
3) Datangi loket pengesahan cek fisik khusus balik nama serta berikan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan tadi.
4) Bayar uang validasi cek fisik.
5) Simpan dan fotokopi hasil cek fisik untuk mengurus balik nama BPKB.
6) Kunjungi loket balik nama dan isi formulirnya.
7) Bayar biaya balik nama dan datang lagi ke samsat setelah dianjurkan petugas.
8) Saat datang lagi, serahkan semua dokumen dan bukti tanda terima di loket balik nama.
9) Anda wajib membayar pajak lalu menunggu STNK atas nama Anda.
b) Syarat Balik Nama BPKB mobil

Sebelum melakukan balik nama BPKB Anda harus terlebih dahulu melakukan balik nama STNK. Berikut syarat untuk melakukan balik nama BPKB mobil :
1. Fotokopi STNK atas nama Anda.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi BPKB asli.
4. Fotokopi bukti pembelain atau kwitansi yang telah ditanda tangani diatas materai.
5. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Cara balik nama BPKB mobil :

1) Datang ke polda dengan membawa dokumen yang telah dipersiapkan.
2) Ambil nomor anteran dan isi formulir balik nama BPKB yang telah diberikan. petugas.
3) Bila sudah diperiksa, Anda akan diarahkan ke loket Bank BRI yang disediakan. Anda akan diberi stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
4) Anda akan diberi formulir BBN BPKB dan tempelkan stiker khusus itu.
5) Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Dapatkan tanda terima dan kapan Anda bisa mengambil BPKB yang tercantum.
6) Datang lagi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya yang dikeluarkan tergantung daerahnya. Namun secara umum biayanya dibagi menjadi dua yaitu biaya pajak dan diluar pajak. Untuk biaya pajak, update terakhir sebesar 75 ribu pada STNK. Dan 50 ribu pada BPKB. Untuk diluar pajak, 30 ribu untuk hasil fisik, 30 ribu pada STNK, dan 100 ribu pada BPKB.

Jalan-Jalan Dengan Sewa Mobil Surabaya

Anda bisa mengikuti petunjuk diatas untuk melakukan balik nama kendaraan Anda. Tapi Anda tetap bisa menggunakan Sewa Mobil Surabaya untuk mengantar Anda pergi atau liburan dengan keluarga. Sewa Mobil Surabaya menjamin kenyamanan dan keselamatan Anda. Bila Anda membayar menggunakan ovo maka Anda akan mendapatkan diskon sehingga pembayaran Sewa Mobil Surabaya lebih irit. Silahkan hubungi nomor telepon 0813 3144 1919 dan 0821 2248 2134. Kunjungi juga situs web kami di www.puteramentari.com untuk melihat berbagai destinasi wisata dan pilihan menarik Sewa Mobil Surabaya lainnya.