Saat di jalan, Anda pasti akan menemukan pengemudi yang meresahkan yang kerap kali mengemudi dengan cara yang berbahaya. Misalnya ugal-ugalan, multi tasking atau membuat ulah sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang. Kerap kali kita juga akan menemui orang yang tidak peduli dengan situasi dan kondisi meskipun di jalan raya yang ramai. Mereka juga tidak ambil pusing jika hal tersebut bisa menimbulkan masalah berupa konflik atau bahkan kecelakaan.
Jika bertemu dengan pengemudi yang meresahkan sering kali menjadi dilema. Anda ingin menegur tapi malas terlibat masalah lebih jauh. Tapi jika diam saja, ada yang merasa kasihan kepada banyak orang yang terkena masalah yang meresahkan akibatnya. Ingin melapor tapi bingung melapor kepada siapa.
Daripada tidak bertindak, Anda bisa ikut andil dalam pencegahan dengan melaporkannya kepada pihak berwajib. Berikut ini mari kita bahas kepada siapa saja kita bisa melapor jika bertemu dengan pengemudi yang meresahkan.
Polisi
Polisi bisa menjadi tempat pertama jika Anda bertemu dengan pengemudi meresahkan di jalan. Anda bisa mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan. Jika tidak segera menghubungi call center Polri di 110 atau Korlantas Polri di nomor 1500669. Call Center kepolisian tersebut tidak hanya berguna untuk melaporkan pengemudi yang meresahkan, kita juga bisa menghubungi sewaktu ada kecelakaan, pengganggu lalulintas atau tindakan kriminal.
Dishub
Dishub juga adalah salah satu aparat pemerintah yang punya tanggung jawab terhadap lalu lintas selain kepolisian. Anda bisa menghubungi Dishub di nomor call center 151. Jika Anda mempunyai nomor call center Dishub terdekat Anda juga bisa menghubunginya.
Perusahaan
Jika pengemudi yang meresahkan adalah milik perusahaan. Seperti otobus, Pertamina, operator seluler dan lain sebagainya. Atau pengemudi dari lembaga dan instansi tertentu. Anda bisa menghubungi call center dari perusahaan dan lembaga kendaraan tersebut.
Kita sudah membahas kepada siap saja Anda bisa melaporkan pengemudi yang meresahkan. Patut diperhatikan sewaktu Anda membuat laporan, Anda harus memperhatikan baik-baik kendaraan tersebut. Catat plat nomornya, dimana lokasinya, dan apa yang dilakukan. Jika perlu, beritahu juga ciri-ciri unik dari kendaraan tersebut. Seperti stiker, aksesoris. Agar petugas mudah mengenali.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Anda dan keluarga. Sewaktu berkendara di jalan kita juga harus berhati-hati agar tidak meresahkan orang lain di jalan.
Sewa Mobil Surabaya
Anda ingin jalan-jalan? Anda ingin berlibur? Anda ingin pulang kampung tapi tidak ada tiket? Menyewa saja di Putera Mentari Rent Car. Kami menawarkan berbagai pilihan mobil yang bisa Anda pilih dengan harga yang menarik untuk Anda. Ada potongan jika Anda membayar dengan OVO. Ayo! Segera hubungi kami sebelum kehabisan!
Anda tidak bisa menyetir? Jangan kawatir, Anda bisa menyewa mobil kami beserta dengan driver yang tidak akan menyetir dengan ugal-ugalan sehingga Anda akan merasa nyaman dalam perjalanan. Segera hubungi kami via telepon di 0813 3144 1919 dan 0821 2248 2134 untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi kami di www.puteramentari.com . Kami selalu siap melayani Anda 24 jam.