Atau yang biasa Kalian kenal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap. Ada banyak prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan ini. Biasanya mereka yang berasal dari luar negeri yang ingin tinggal di Indonesia memerlukan hal ini. Maka jika Kalian memiliki teman yang berasal dari luar negeri dan kurang tahu, bisa tunjukan artikel ini, Prosedur Pengurusan Kitas dan Kitap.

Artikel kali ini akan membahas Prosedur Pengurusan Kitas dan Kitap serta persyaratannya. Juga macam – macam jenisnya. Jika kalian atau teman warga asing berada di daerah Surabaya. Bisa gunakan jasa Sewa Mobil Surabaya untuk mengantarkan ke tempatnya.

Prosedur Pengurusan Kitas

Sudah sedikit dibahas di awal kegunaan Kitas ataupun Kitap. Biasanya ITAS diberikan kepada mereka yang bukan warga negara Indonesia yang memiliki Visa tinggal terbatas. Yang memaksudkan mereka tidak bisa lama berada di negara ini. Itu juga termaksud anak mereka yang lahir di Indonesia saat orang tuanya sudah memegan ITAS. Selain itu orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dan juga anak dari orang asing yang menikah secara sah dengan WNI. Dan beberapa lagi

Untuk Prosedur Pengurusan Kitas dan Kitap seperti tenaga kerja asing seperti ini:
1. Mengajukan kitas kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjukkan di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal si pemohon. Bisa dikatakan tempatnya adalah Kantor Imigrasi setempat.
2. Kalau tujuannya bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia perlu mengisi beberapa data seperti surat penjaminan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku surat keterangan domisili. Surat rekomendasi dari lembaga pemerintahan terkait juga.
3. Permohonan harus diajukan paling lama 30 hari sejak tanda masuk diberikan. Biasanya berupa cap dalam kertas atau elektronik. Kalau tidak akan dikenakan beban atau denda.
4. Pejabat imigrasi lalu akan memeriksa persyaratan-persyaratan yang telah diajukan
5. Jika semua telah dipenuhi dan dan sudah mengambil foto pejabat imigrasi menerbitkan Itas dalam waktu 4 hari kerja.

Prosedur Pengurusan Kitap

Cukup berbeda dengan ITAS. Biasanya ITAP diberikan melalui alih status. Seperti orang
asing yang sebagai rohaniawan pekerja atau yang Lanjut Usia. Juga karena perkawinan campur yang maksudnya satu orang Indonesia dan satu lagi bukan. Suami istri atau anak dari orang asing yang memegang izin tetap tinggal. Terakhir orang asing mantan warga negara Indonesia dan yang berkewarganegaraan ganda

Untuk Prosedur Pengurusan Kitas dan Kitap sebenarnya hampir sama.
1. Mengajukan permohonan ITAP kepada Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan wilayah kerjanya dan tempat tinggal sang pemohon yang bersangkutan.
2. Mengisi formulir data dan melampirkan persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah juga fotokopi izin tinggal terbatas yang masih berlaku. Surat keterangan domisili pernyataan integrasi yang sudah ditandatangani oleh bersangkutan. Dan yang terakhir rekomendasi dari instansi atau lembaga pemerintahan terkait.
3. Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan formulir itu.
4. Jika sudah terpenuhi dan telah mengambil foto Kepala Kantor Imigrasi akan menerbitkan ITAP Dalam 4 hari kerja.
Jadi seperti itulah beberapa prosedur dan syaratnya.

Memenuhi Prosedur Pengurusan Kitas dan Kitap dengan Sewa Mobil Surabaya

Jadi Kalian sudah tahu cara dan syarat mengurus hal ini. Maka jika belum memiliki kendaraan. Bisa menggunakan jasa Sewa Mobil Surabaya dengan menghubungi Putera Mentari Rent car di situs www.puteramentari.com , atau hubungi di Nomor 0813 3144 1919 & 0821 2248 2134. Tidak perlu khawatir karena pemesanan bisa dilakukan selama 24 jam.